Homepage » Buku Hukum » Perbuatan Melawan Hkm dan Unsur Kerugian Menurut Hukum Perdata dlm Yurisprudensi

Kategori Buku

Lihat Keranjang Anda DISINI
Keranjang belanja Anda masih kosong

Member Login




Order Via SMS / WA

Temukan Toko Kami

tokopedia bukalapak shopee

Follow Us

Facebook Twitter Instagram Tiktok

Tamu online

Kami memiliki 30 Tamu online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini662
mod_vvisit_counterKemarin1747
mod_vvisit_counterMinggu ini662
mod_vvisit_counterBulan ini22965

Online (20 minutes ago): 64
Your IP: 18.117.73.187
MOZILLA 5.0,
Now: 2025-04-20 06:55
 
E-mail
Pembuktian Anak dalam Hukum Acara Peradilan AgamaPerkawinan Beda Agama dan Penghayat Kepercayaan Di Indonesia Pasca Putusan Mahka

Perbuatan Melawan Hkm dan Unsur Kerugian Menurut Hukum Perdata dlm Yurisprudensi
Klik untuk tampilan lebih besar


Perbuatan Melawan Hkm dan Unsur Kerugian Menurut Hukum Perdata dlm Yurisprudensi

Harga: Rp33 .000

ISBN : 978-979-071-375-8
Penulis : Djaja S. Meliala, SH., MH.
Tebal : 136 hlm.
Isi : HVS
Jenis Cetakan : BW
Ukuran : 14,5 x 21 cm.
Klik disini jika ada yg ingin ditanyakan

Perbuatan melawan hukum berkaitan erat dengan kewajiban membayar ganti rugi. Berbeda dengan wanprestasi, dalam perbuatan melawan hukum ganti rugi dapat meliputi ganti rugi material dan ganti rugi immaterial. Pasal 1365 KUHPerdata tidak mengatur mengenai apa dan seberapa besar yang dapat dituntut sebagai ganti rugi (J. Satrio). Penafsiran kata rugi, biaya dan bunga tersebut sangat luas dan dapat mencakup hampir segala hal yang bersangkutan dengan ganti rugi (Munir Fuady). Adapun “hukum” yang dilanggar kini dipakai dalam arti yang seluas-luasnya, tidak hanya terbatas pada hukum Perdata, melainkan juga meliputi hukum Pidana dan hukum Tata negara (Wirjono Prodjodikoro).




BELI SEKARANG

Customer Reviews:

There are yet no reviews for this product.
Please log in to write a review.


Last Updated: Saturday, 19 April 2025 23:55